JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memenuhi kebutuhan papan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan beberapa strategi.
Salah satunya dengan mengembalikan tugas utama Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perumahan rakyat.
"Ini lagi disusun oleh Dirjen Penyediaan Perumahan untuk Perpres (Peraturan Presiden)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ia berharap, Perumnas bisa benar-benar kembali menjadi seperti dulu yang menyediakan perumahan untuk MBR.
Selain menjadi penyedia, Perumnas juga akan ditunjuk sebagai pengelola perumahan. Misalnya, tutur Basuki, untuk rumah susun milik (rusunami) hanya boleh dijual kepada Perumnas.
Seperti diketahui, rusunami sebenarnya tidak boleh dijual. Namun, praktiknya di lapangan, para oknum sering mencuri kesempatan dengan menjual unit rusunami.
"Tujuannya, agar Perumnas bisa menjadi national housing management (manajemen perumahan nasional)," kata Basuki.
Skema pembiayaannya sendiri, lanjut dia, sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bahwa Perumnas ditugaskan sebagai pengelola dan penyedia rumah MBR.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) yang mendapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun rusunami juga akan berurusan dengan Perumnas.
"Pemda nanti bisa menyerahkan pada Perumnas untuk dikelola atau jual-beli juga boleh. Kita serahkan ke Perumnas untuk kerjasama dengan pemda," ucap Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.