JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi mengenai hunian berimbang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 dirasa berat oleh sejumlah pengembang, terutama di kota-kota besar.
PT Jaya Real Property, Tbk., misalnya, yang memiliki daerah pengembangan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengaku sulit mengikuti pengaturan hunian berimbang tersebut.
"Kami mengusulkan untuk lebih mudahnya kalau hunian berimbang ini dilaksanakan dalam satu provinsi," ujar Direktur Jaya Property Kristianto Indrawan saat seminar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dari sisi lokasi, kata Kristianto, ketentuan tersebut mengharuskan pengembang yang membangun rumah mewah, turut membangun rumah menengah dan sederhana dalam satu hamparan.
Sementara di Tangerang Selatan, mencari lahan yang luas untuk membangun rumah sederhana sebagai kompensasi pembangunan rumah mewah cukup sulit.
Melalui usulan tersebut, pengembang tidak lagi harus membangun rumah mewah dan sederhana dalam satu hamparan.
Ia mencontohkan, jika pengembangan rumah mewah dilakukan di Bintaro Jaya untuk rumah sederhana dibangun di Pasar Kemis.
"Sehingga lebih mudah kalau dalam satu provinsi. Harga juga lebih seimbang, yang rumah mewah di Bintaro Jaya, rumah sederhana di Pasar Kemis," tutur Kritianto.
Adapun dari sisi harga, ia juga menuturkan pembangunan hunian berimbang tidak sesuai dengan luasan dan harga lahan.
Misalnya ketentuan untuk pembangunan rumah sederhana dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi, jika dilakukan dalam satu hamparan dengan perumahan mewah maka rumah sederhana tidak bisa djiual dengan murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.