Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Walhi Melanggar 4 Peraturan, Moizland Beberkan Sejumlah Perizinan

Kompas.com - 22/06/2016, 10:39 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang apartemen The Palm Regency di Ciledug Tangerang, Moizland, tak terima dituding organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, sebagai pelanggar peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang 2012-2032.

CEO Moizland Chandra Goetama, mengatakan tidak benar pihaknya melakukan pelanggaran. Semua prosedur dan perizinan telah dilengkapi.

"Kami memiliki dokumennya," ujar Chandra kepada Kompas.com, usai berbuka puasa di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Mudah dimaklumi jika Chandra tak terima dituding sebagai pelanggar peraturan. Tak main-main, ancaman pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta menanti jika pihaknya tidak mentaati sejumlah peraturan dan persyaratan membangun apartemen The Palm Regency.

Walhi menuding Moizland, melalui anak usahanya PT Sentra Bisnis Ciledug, melanggar empat peraturan sekaligus. Keempat peraturan tersebut merupakan fundamen bagi sebuah proyek properti bisa mulus terbangun.

Tak hanya melanggar Perda RTRW, menurut Walhi, Moizland juga telah menyalahi Peratruan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal).

"Mereka juga diketahui telah melanggar Amdal Lalu Lintas. Keberadaan proyek mereka berpotensi membuat debit air berkurang, lingkungan hidup rusak, dan kemacetan di kawasan sekitar," ujar Perwakilan Walhi Jakarta, Dedi A, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2016).

Walhi menyimpulkan empat pelanggaran yang dilakukan PT Sentra Bisnis Ciledug berdasarkan dokumen Amdal, informasi warga terdampak yakni warga RW 6 Kelurahan Pinang, Ciledug, Kota Tangerang, dan beberapa kali pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang, warga terdampak, konsultan, dan pengembang.

Dari pertemuan tanggal 31 Mei 2016, kata Dedi, proses penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan sedang berjalan, dan kemudian baru akan diterbitkan izin lingkungan.

Walhi sudah mengingatkan adanya pelanggaran RTRW 2012-2032, akan tetapi tidak ada tanggapan dari BLH Kota Tangerang, dan pengembang. Mirisnya pengembang seakan tidak mau disalahkan karena mereka hanya mengikuti keputusan Wali Kota Tangerang. 

Namun, menurut Project Manager Moizland, Gde Sukaratha, argumentasi dan tuduhan Walhi tak berdasar. Pihaknya dalam menyelenggarakan pengembangan proyek properti selalu berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek legal. 

"Bukan hanya demi kelancaran proyek, namun juga untuk kepentingan bersama. Termasuk kepentingan warga di sekitar lokasi proyek. Kami harus mendapat persetujuan mereka juga. Karena itu kami selalu berusaha untuk memenuhi legalitas dan seluruh perizinan yang disyaratkan," papar Gde.

Gde menuturkan, rencana pembangunan The Palm Regency yang berlokasi di Jl KH Hasyim Asyari, tersebut justru sudah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang dituduhkan Walhi Jakarta.

Sejumlah tahapan untuk mendukung pemenuhan peraturan tersebut, menurut Gde, sudah dilakukan. Mulai dari perolehan pertimbangan teknis perubahan tanah Nomor 7480/9-36.71/XII/2014, rekomedasi Dinas Tata Kota Tangerang perihal peruntukan lahan untuk perdagangan dan jasa Nomor 650/4653-TR.DTK/2014, serta Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Nomor 651/7-IPPT/BMPTSP/2015.

Selain itu, tambah Gde, pihaknya juga telah memperoleh rekomendasi Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Nomor 551/10781-DHKI/2015, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemend an Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 380-BLH/2016, SK Wali Kota Tangerang tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemen dan Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 379-BLH/2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com