Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Peninjauan Kembali RTRW Jakarta, IAP Netral

Kompas.com - 13/05/2016, 17:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Perencana (IAP) bersikap netral terhadap pilihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi (RDTR & PZ).

Mereka menilai RTRW dan RDTR yang sudah ada saat ini merupakan kesepakatan bersama hasil dari proses yang panjang sebelumnya.

"Kami mendukung RTRW dan RDTR itu adalah produk yang sudah dibuat melalui proses panjang dan sudah final," jelas Ketua IAP, Bernardus Djonoputro, kepada Kompas.com, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Bernardus juga menilai, jika memang mau dilakukan penyempurnaan maka Pemprov DKI Jakarta harus melakukannya dengan benar dan sesuai peraturan yang sudah ada.

Namun, Bernardus melihat munculnya PK ini merupakan bukti ada gap atau jurang perbedaan yang sangat jelas di dalam Undang Undang Tata Ruang nomor 26 tahun 2007.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar PK juga turut dilakukan terhadap Undang Undang tersebut.

"Sebaiknya PK juga dilakukan terhadap Undang Undang nomor 26 tahun 2007 karena sudah waktunya, ini sudah 10 tahun dan kita sudah lihat plus minusnya," ungkapnya.

Menurutnya, produk keluaran Undang Undang tersebut cenderung pasif dan kaku. Rencana tata ruang di dalamnya bias terhadap infrastruktur.

Padahal perencanaan itu memiliki esensi untuk membuat kota-kota hidup dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com