Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Profesi Arsitektur Mulai Berlaku September 2016

Kompas.com - 15/03/2016, 11:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pendidikan profesi arsitektur (PPA) pada September 2016 yang wajib ditempuh oleh mahasiswa lulusan pendidikan sarjana arsitektur.

Para mahasiswa yang telah menjalani pendidikan sarjana selama empat tahun, bisa menempuh pendidikan profesi selama satu tahun.

"Mulai September di beberapa universitas yang memiliki akreditasi A sudah mulai PPA. Tidak semua universitas," ujar Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Paristiyanti Nurwardani kepada Kompas.com, Senin malam (14/3/2016).

Paristiyanti menjelaskan, universitas yang bisa mengadakan PPA adalah yang termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), antara lain Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM),

Sementara universitas lainnya, kata Paristiyanti, bisa mengajukan kepada Kemenristek. Nantinya, Kemenristek akan melakukan kajian lebih lanjut.

Menurut dia, profesi arsitek dibutuhkan karena termasuk dalam 8 profesi prioritas yang bersaing di kancah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Paristiyanti tidak meragukan kualitas arsitek Indonesia, khususnya lulusan UI. Namun, dengan menempuh pendidikan profesi, mahasiswa arsitektur bisa lebih siap dalam menyongsong dunia kerja.

Selain itu, mahasiswa yang sudah menjalani dan lulus PPA, memiliki tingkat yang sejajar dengan arsitek se-ASEAN.

"Sudah tidak takut lagi, kalau ada arsitek asing yang masuk Indonesia dalam rangka MEA ini. Karena, (arsitek) kita sejajar dengan mereka," jelas Paristiyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com