Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro sebagai Pihak Pertama, Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie. Acara ini juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” tutur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo, Jumat (10/7/2015).
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, menurut Basuki tahap selanjutnya adalah proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Basuki menguraikan, isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Selain itu, surat perjanjian ini juga mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.
Dana antisipasi dalam surat perjanjian sebesar Rp 781.688.212.000, dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.
Basuki menjelaskan jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2.797.442.841.586, beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Basuki, Bambang, dan Khofifah sepakat akan mengunjungi Sidoarjo pada hari Minggu, 12 Juli 2014 untuk memastikan proses pembayaran dana antisipasi kepada warga korban lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang menyampaikan bahwa awal pekan depan mulai dilakukan pembayaran melalui BPLS untuk disalurkan ke masyarakat.
“Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo,” tutur Bambang.
Khofifah menambahkan, proses penandatangan surat perjanjian di bulan Ramadhan bisa membawa manfaat bagi warga yang sangat membutuhkan di Sidoarjo. Dana antisipasi ini adalah komitmen Pemerintah untuk menghadirkan keadilan dengan rasa kemanusiaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.