Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Akan Tetap Selama Lima Tahun

Kompas.com - 18/06/2015, 11:18 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20 dan 21 Tahun 2014, program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) dianggap sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan terkini.

KPR-FLPP ini merupakan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR bekerja sama dengan bank pelaksana.

Melalui program ini, masyarakat dikenakan bunga yang terjangkau, yaitu 7,25 persen tetap sepanjang masa pinjaman atau tenor sampai dengan 20 tahun. Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan besaran atau batas harga rumah.

"Kalau kita lihat, peraturan FLPP ini per tahun. Nanti, penetapan kita (Kementerian PUPR) akan sama dengan Kementerian Keuangan yang telah membuat skema harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Maurin di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Peraturan Menteri PUPR ini, kata Maurin, ditetapkan pada 24 April 2014. Sementara saat ini, sudah Juni 2015, sehingga sudah lebih dari setahun. Harus ada peraturan baru yang menaungi soal harga rumah FLPP.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian PUPR tengah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penetapan harga rumah subsidi. Kemenkeu sendiri sudah menuangkannya dalam PMK no.113/PMK.03/2014. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika kedua peraturan ini sejalan.

"(PMK) ini sudah sekaligus dibuat lima tahun. Nanti, (Peraturan Menteri PUPR) akan dibuat seperti ini, supaya dinamis dan melihat ke depan," jelas Maurin.

Selama ini, imbuh dia, kedua peraturan ini mengakibatkan permasalahan di lapangan. PMK, utamanya untuk menentukan harga rumah bebas PPN. Sementara Peraturan Menteri PUPR menetapkan harga untuk menentukan akses FLPP bagi MBR. Seharusnya, keduanya cocok supaya tidak timbul masalah.

 Kecocokan ini akan ditambahkan pada lampiran Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 yang membatasi FLPP untuk rumah tingkat atau rumah susun dan meniadakan subsidi untuk rumah tapak.

Maurin menyebutkan, lampiran ini akan diumumkan di lembaran negara dalam kurun waktu satu atau dua bulan sejak sekarang. Jika sudah berlaku, kenaikan rumah akan tetap 5 persen per tahun sesuai dengan inflasi.

"Mereka (Kemenkeu) sudah buat langsung sampai 2018 seperti ini. Peraturan ini harganya tidak akan berubah lagi setiap tahun, kecuali ada hal-hal khusus, misalnya inflasi sangat tinggi," tutur Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com