JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan dari bank dihapus secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).
Proses ini penting dilakukan supaya sertifikat tanah atau rumah kembali bersih dan tidak lagi tercatat sebagai jaminan kredit.
Selain proses dan syaratnya, biaya pengurusan roya juga menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya roya yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah.
Asal tahu saja, roya merupakan pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas.
Baca juga: Berapa Lama Proses Roya Sertifikat Setelah KPR Lunas?
Ketentuan mengenai roya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memastikan hal ini, dikutip Kompas.com, Kamis (29/4/2026).
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.
Dalam Pasal 18 disebutkan, salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan adalah lunasnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikatnya.
Dengan dihapusnya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan akan ditarik dan bersama buku tanah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah. Pencoretan tersebut dilakukan untuk ketertiban administrasi pertanahan.
Sebelum mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Jika Cicilan KPR Anda Lunas, Segera Urus Roya
Bagi badan hukum, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Selain itu, pemohon diminta menyiapkan data terkait identitas diri serta informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan roya.
Pengurusan roya dilakukan dengan mengajukan permohonan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.