Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Urus Roya Usai KPR Lunas? Cek di Sini

Kompas.com, 30 April 2026, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan dari bank dihapus secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).

Proses ini penting dilakukan supaya sertifikat tanah atau rumah kembali bersih dan tidak lagi tercatat sebagai jaminan kredit.

Selain proses dan syaratnya, biaya pengurusan roya juga menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat.

Berapa Biaya Urus Roya?

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya roya yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah.

Asal tahu saja, roya merupakan pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas.

Baca juga: Berapa Lama Proses Roya Sertifikat Setelah KPR Lunas?

Ketentuan mengenai roya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memastikan hal ini, dikutip Kompas.com, Kamis (29/4/2026).

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.

Dalam Pasal 18 disebutkan, salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan adalah lunasnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikatnya.

Dengan dihapusnya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan akan ditarik dan bersama buku tanah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah. Pencoretan tersebut dilakukan untuk ketertiban administrasi pertanahan.

Dokumen Urus Roya

Sebelum mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani,
  • Surat kuasa apabila dikuasakan,
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa,
  • Sertifikat tanah asli,
  • Sertifikat Hak Tanggungan, serta
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari pihak kreditur.

Baca juga: Jika Cicilan KPR Anda Lunas, Segera Urus Roya

Bagi badan hukum, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

Selain itu, pemohon diminta menyiapkan data terkait identitas diri serta informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan roya.

Alur Urus Roya

Pengurusan roya dilakukan dengan mengajukan permohonan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau