Penulis
KOMPAS.com - Cara cek sertifikat tanah elektronik perlu diketahui masyarakat yang telah beralih dari sertifikat tanah analog berbentuk kertas.
Lagipula sertifikat tanah elektronik berbeda dengan analog. Masyarakat tak perlu datang ke BPN melalui Kantor Pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah elektronik.
Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah memastikan dokumen kepemilikan propertinya telah resmi tercatat dan tersimpan di BPN.
Baca juga: Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah Harus Diganti dengan Elektronik?
Bagi masyarakat yang belum mencetak salinan resmi, sertifikat tanah elektronik dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
Dikutip dari laman ATR/BPN, untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Begini Bentuk dan Isinya
Adanya QR code memang untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Sehingga untuk dapat mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, pemegang hak perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan mempunyai akun dengan cara mendaftarkan diri.
Kemudian setelah masuk aplikasi dan mengakses QR Code pada sertifikat tanah elektronik, apabila pemegang hak berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan.
Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Cek di Sini
Selain itu, sertifikat tanah analog berbentuk kertas juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, dan lain-lain.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.