Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Nilai Tanah Secara Online, Mudah dan Praktis

Kompas.com, 23 Agustus 2025, 10:35 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Setiap orang tentu ingin mengetahui nilai tanah saat hendak transaksi jual beli lahan atau properti.

Nah seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat bisa cek nilai tanah secara online melalui situs Bhumi ATR/BPN memanfaatkan fitur Zona Nilai Tanah (ZNT).

Meski mungkin tidak secara pasti mencerminkan harga tanah di lapangan, ZNT bisa menjadi acuan saat melakukan transaksi properti.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan pernah menyampaikan bahwa ZNT merupakan representasi khusus dari nilai tanah di suatu wilayah tertentu, mencerminkan nilai pasar rata-rata bidang tanah dalam zona-zona tertentu.

"Dibangun berdasarkan transaksi pasar, penilaian, dan observasi lapangan, ZNT menyediakan referensi yang andal dan objektif untuk memahami nilai tanah baik di daerah perkotaan maupun pedesaan," ujarnya dalam sebuah kesempatan pada April 2025 lalu.

Baca juga: Harga Tanah di Kota Melambung, Nusron Beberkan Pentingnya Zona Nilai Tanah

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang biasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Informasi yang ditampilkan ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan "kosong", tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya. Di mana merupakan nila tanah per meter persegi.

ZNT ditetapkan oleh pemerintah melalui survei dan analisis atas transaksi jual beli tanah yang terjadi di lapangan.

Fungsi Zona Nilai Tanah

Setidaknya terdapat tiga fungsi dari ZNT, meliputi:

1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

ZNT dapat membantu menentukan NJOP yang transparan.

Seperti diketahui, NJOP menjadi salah satu acuan untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Kendalikan Harga Tanah, Pemerintah Andalkan Pasal 33 UUD 45

2. Perencanaan Tata Ruang

ZNT diklaim akan memudahkan pemerintah dalam menetapkan rencana zonasi dan pengembangan wilayah.

3. Transparansi Pasar Properti

ZNT juga diklaim dapat memberikan gambaran harga tanah yang wajar di suatu zona wilayah.

Tampilan peta Zona Nilai Tanah di laman bhumi.atrbpn.go.id.Tangkap layar laman bhumi.atrbpn.go.id. Tampilan peta Zona Nilai Tanah di laman bhumi.atrbpn.go.id.

Cara Cek Nilai Tanah Melalui Bhumi ATR/BPN

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut ini cara cek nilai tanah di suatu wilayah secara online melalui laman bhumi.atrbpn.go.id:

  • Buka laman bhumi.atrbpn.go.id
  • Setelah itu, klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas halaman
  • Halaman akan memunculkan peta persebaran lokasi tanah
  • Tulis lokasi tanah yang diinginkan di kotak pencarian bagian kiri atas halaman
  • Halaman akan mengarahkan lokasi tanah yang diinginkan
  • Klik "Katalog Data" pada bagian kiri, pilih menu "Dataset Utama"
  • Cari pilihan "Zona Nilai Tanah", kemudian klik "Tambah Data", lalu "Terapkan Pada Peta"
  • Klik titik lokasi yang ingin dilihat nilai tanahnya, kemudian akan muncul tabel Zona Nilai Tanah
  • Nilai tanah lokasi akan terlihat pada bagian "Range Nilai".

Baca juga: Harga Tanah SCBD yang Dibangun Tomy Winata Tembus Rp 300 Juta/M2

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau