JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya pemasangan patok tanah sebagai bagian awal dari proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Karena salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah melalui PTSL adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Sebelum Bikin Sertifikat, Pahami Dulu Aturan Patok Tanah
Oleh karena itu, Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Menurut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, pemasangan tanda batas tanah dengan patok adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.
Dia menambahkan, GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
"Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” jelas Virgo dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (7/8/2025).
Saat ini, pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Maka dari itu, dukungan masyarakat sangat penting.
"Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” tambah Virgo.
Menurut Virgo, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan menyosialisasikan langsung GEMAPATAS secara serentak di 23 kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Nusron akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan.
Masyarakat dari daerah lain juga dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan dengan ini, dia menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat agar lebih peduli dan sigap dalam mengamankan hak atas tanahnya.
“GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tuntasnya.
Baca juga: Hati-hati, Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana
Patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas luasan lahannya.
Tak hanya itu, pemasangan penanda batas juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah.
"Jika bicara mengenai patok tanah, ini tidak lepas dari kewajiban pemilik tanah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat 1," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ini dilakukan demi memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
Juga, sebagai syarat pertama dalam pendaftaran tanah pertama kali pada PTSL sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 ayat 19 A (1).
Aturan tesebut menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Pasang Patok Tanah, Setelah Bersepakat dengan Tetangga
Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):
Baca juga: Jika Alami Kondisi Ini, Masyarakat Tak Harus Memasang Patok Tanah
Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:
Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.