JAKARTA, KOMPAS.com - Sering bersileweran di pemberitaan media massa mengenai Hak Pengelolaan (HPL).
Namun demikian, masih banyak yang tidak paham mengenai salah satu jenis sertifikat tersebut.
Padahal, salah satu manfaat HPL sebagai solusi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di sempadan sungai yang bertujuan mencegah menjamurnya bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisasi risiko banjir serta erosi tanah.
Ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, beberapa waktu lalu.
"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," terang Nusron.
Prinsipnya Hak Pengelolaan merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.
Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Jika Bermasalah di Pengadilan, Apakah HGB Bisa Diperpanjang?
Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.
Sementara objek tanah Hak Pengelolaan tertera dalam Pasal 4. Bahwa, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.
Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.
Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah.
Lalu, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk Hak Pengelolaan di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.
Dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:
Baca juga: Cegah Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai, Sertifikat HPL Diterbitkan