JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).
Baca juga: Bisakah HGB Diubah Jadi SHM?
Lantas, berapa waktu yang dibutuhkan untuk ubah HGB jadi SHM?
Lama proses mengubah HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal beserta biayanya tertera dalam aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kementerian ATR/BPN.
Lama waktu pengerjaannya adalah 5 hari kerja dengan biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Syarat ubah HGB jadi SHM
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HM/HGB/HP
- IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
Keterangan yang harus dibawa untuk ubah HGB jadi SHM
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.