Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Ada Akta hingga BPHTB

Kompas.com - 24/06/2025, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang perlu diketahui masyarakat saat hendak mengurusnya.

Karena selain berkas syarat balik nama sertifikat tanah, masyarakat juga perlu mempersiapkan biayanya.

Sebagai informasi, balik nama sertifikat tanah merupakan proses peralihan hak yang dilakukan karena jual beli, hibah, lelang, tukar menukar, atau pewarisan.

Baca juga: Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Secara umum terdapat beberapa komponen biaya dalam proses balik nama sertifikat tanah. Rinciannya meliputi:

1. Biaya Akta Tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Akta tanah, baik itu akta jual beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, maupun akta pembagian hak bersama dibuat oleh PPAT. Sehingga terdapat biaya jasa yang perlu dikeluarkan masyarakat dalam pembuatannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Lebih lanjut, uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan akta tanah.

Masyarakat yang tergolong tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

2. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Dliansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantah

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantah setempat dihitung dengan rumus: Nilai tanah per m² x luas tanah per m² / 1.000.

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Disadur dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran biaya BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tanpa Notaris/PPAT

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dirangkum dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang diperlukan masyarakat saat mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum (untuk jual beli, lelang, tukar menukar);
  • Sertifikat asli;
  • Akta jual beli dari PPAT (untuk jual beli);
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk jual beli);
  • Akta hibah dari PPAT (untuk hibah);
  • Risalah lelang (untuk lelang);
  • Penyerahan bukti pelunasan lelang (untuk lelang);
  • Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht (untuk lelang)
  • Akta tukar menukar dari PPAT (untuk tukar menukar);
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan (untuk warisan);
  • Akte wasiat notariel (untuk warisan);
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk tukar menukar dan warisan);
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang (untuk jual beli, hibah, tukar menukar, warisan);
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau