KOMPAS.com - Cara mendapatkan bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mungkin menjadi pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, apabila termasuk dalam penerima bantuan, masyarakat bisa merenovasi rumah yang tidak layak huni agar menjadi lebih layak huni.
BSPS merupakan program pemberian bantuan stimulan berupa dana untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun bantuan stimulan dana tersebut digunakan masyarakat untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang.
Baca juga: 38.504 Unit Rumah Akan Dibedah via BSPS, Dananya Rp 850 Miliar
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan, saat ini pihaknya mempersiapkan perubahan beberapa aturan terkait pelaksanaan BSPS tahun 2025.
Sebab, sebelumnya aturan terkait pelaksanaan BSPS masih menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sehingga, setelah berdirinya Kementerian PKP, dirasa perlu ada perubahan aturan.
"Posisi sekarang yaitu ada berapa aturan yang sedang kita ubah, yang sedang kita siapkan. Yang selama ini aturannya adalah di Kementerian PUPR. Jadi harap menunggu, mudah-mudahan peraturan ini bisa secepatnya kita selesaikan," jelas Fitrah Nur dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman pada Selasa (17/6/2025).
Fitrah Nur menjelaskan, masyarakat diusulkan sebagai calon penerima BSPS oleh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; pimpinan kementerian/lembaga; bupati/walikota tembusan gubernur; dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"Nah memang di aturan yang ada di kita itu adalah pemerintah daerah salah satunya. Jadi kalau tokoh masyarakat, mungkin tokoh masyarakat itu yang bisa mengajukan pada pemerintah daerah," katanya.
Lanjut Fitrah Nur, setelah calon penerima bantuan diusulkan, Kementerian PKP akan menyeleksi secara administrasi dan fisik.
Lanjut dia, syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah itu yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Renovasi 1 Juta Rumah Tak Libatkan Pengembang, Fahri: Swadaya Keluarga
Kemudian, calon penerima bantuan harus termasuk dalam desil 4 ke bawah berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya, calon penerima bantuan memiliki legalitas tanah yang sah dalam rangka pembangunan rumah.
Lalu, rumah yang akan direnovasi merupakan satu-satunya yang dimiliki oleh calon penerima bantuan, dan kondisinya tidak layak huni.
"Berikutnya adalah data calon penerima bantuan ini harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," tandas Fitrah Nur.
DTSEN adalah sistem pendataan terpadu yang dikembangkan oleh BPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.