Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus SHM Bayar Berapa?

Kompas.com - 18/06/2025, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.

Lantas, untuk mengurus SHM, berapa biaya yang harus dibayar?

"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (17/06/2025).

Baca juga: Serba-Serbi Tanah Girik: Status Hukum, dan Cara Mengurusnya Jadi SHM

Simulasi biaya mengurus SHM ini bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 200 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 548.000. Rinciannya:

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000,
  • Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000, dan
  • Biaya pengukuran: Rp 140.000.

Lain halnya dengan tanah yang berasal dari tanah adat. Misalnya, dengan luas, jenis, dan lokasi yang sama, yakni tanah 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Barat.

Biaya yang harus dibayar untuk mengurus SHM dari tanah yang berasal dari tanah adat adalah Rp 598.000. Rinciannya:

  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000,
  • Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000, dan
  • Biaya pengukuran: Rp 140.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau