JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.
Lantas, untuk mengurus SHM, berapa biaya yang harus dibayar?
"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (17/06/2025).
Baca juga: Serba-Serbi Tanah Girik: Status Hukum, dan Cara Mengurusnya Jadi SHM
Simulasi biaya mengurus SHM ini bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 200 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 548.000. Rinciannya:
Lain halnya dengan tanah yang berasal dari tanah adat. Misalnya, dengan luas, jenis, dan lokasi yang sama, yakni tanah 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Barat.
Biaya yang harus dibayar untuk mengurus SHM dari tanah yang berasal dari tanah adat adalah Rp 598.000. Rinciannya: