Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Menikah dengan Gaji Rp 14 Juta Masih Bisa Beli Rumah

Kompas.com - 18/06/2025, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa pasangan menikah dengan gaji total Rp 14 juta masih bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi?

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

Baca juga: 5 Pilihan Rumah Subsidi di Tanjung Jabung Barat, Cukup Rp 150 juta

"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk memperluas penerima manfaat, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah juga masih bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji pemohon KPR subsidi sesuai Permen PKP:

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau