Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Sertifikat Hak Milik Harus ke Kantor Mana?

Kompas.com - 17/06/2025, 20:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.

Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.

SHM juga berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan tidak memiliki batas waktu penggunaan.

Lantas, jika masyarakat yang belum memiliki hak atas tanah dan ingin membuat SHM, kantor apa yang harus didatangi?

Baca juga: Mengapa Girik Perlu Diubah ke Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasannya

"Mengurus SHM bisa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (17/06/2025).

Selain itu, pembuatan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah secara online, memantau prosesnya, dan juga mengecek keaslian sertifikat.

Harison menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan SHM terbagi menjadi dua, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat. Berikut rinciannya:

Syarat membuat sertifikat tanah yang bukan berasal dari tanah adat

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Syarat membuat sertifikat tanah yang berasal dari tanah adat

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 98 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau