JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.
Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
SHM juga berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Lantas, jika masyarakat yang belum memiliki hak atas tanah dan ingin membuat SHM, kantor apa yang harus didatangi?
Baca juga: Mengapa Girik Perlu Diubah ke Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasannya
"Mengurus SHM bisa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (17/06/2025).
Selain itu, pembuatan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah secara online, memantau prosesnya, dan juga mengecek keaslian sertifikat.
Harison menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan SHM terbagi menjadi dua, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat. Berikut rinciannya:
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 98 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.