Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Urus Roya Saat KPR Sudah Lunas?

Kompas.com - 17/06/2025, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya mengurus Roya di Kantor Pertanahan (Kantah) perlu diketahui masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan.

Pasalnya, selain dokumen persyaratan, biaya Roya juga perlu dipersiapkan oleh masyarakat.

Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan dan biayanya, diharapkan masyarakat bisa mengurus roya dengan lancar.

Baca juga: Mengapa Girik Perlu Diubah ke Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasannya

Apa Itu Roya?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa masyarakat telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah.

Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah atau bangunan telah dihapuskan.

Berapa Biaya Roya?

Biaya mengurus roya di Kantah sebesar Rp 50.000 per bidang tanah. Itu dilakukan masyarakat secara mandiri dan langsung di Kantah setempat.

Apa Saja Persyaratan Roya?

 

  • Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

Baca juga: Apa Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah?

Berapa Lama Roya Selesai?

Lama proses mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau