KOMPAS.com - Patok tanah merupakan penanda batas lahan yang umumnya terbuat dari kayu, beton, besi, dan bahan lainnya.
Keberadaannya sangat penting karena berkaitan dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang berkekuatan hukum.
Untuk itu, seseorang yang tidak memiliki hak tidak diperkenankan mengganggu keberadaan patok tanah tanpa seizin pemilik lahan.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Ragam Bentuk dan Bahan Patok Tanah Sesuai Standar
Dilansir dari laman Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Republik Indonesia, tindakan seperti menggeser patok tanah dapat menjadi tindakan pidana yang berhubungan erat dengan sengketa lahan yang hal ini jelas diatur dalam undang-undang.
Tindakan ini melanggar hukum mengingat seseorang telah memiliki dokumen-dokumen terhadap kepemilikan tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan memperoleh perlindungan hukum.
Hukum menggeser patok tanah diatur dalam Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), isinya yakni:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Baca juga: Masyarakat Bisa Pasang Patok Tanah, Setelah Bersepakat dengan Tetangga
Sehingga, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan menggeser patok tanah, dapat melakukan pelaporan sebagai tindak pidana dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.