KOMPAS.com - Gaji minimal untuk KPR subsidi mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi.
Pasalnya, minimal gaji ini akan memengaruhi pengajuan KPR subsidi (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP) disetujui atau tidak oleh perbankan.
Di sisi lain, pemerintah hanya mengatur batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang boleh membeli rumah subsidi.
Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan, batas minimal gaji untuk bisa memperoleh KPR subsidi tidak diatur oleh pemerintah.
Kendati begitu, secara umum batasannya adalah mampu membayar angsuran rumah yang dibeli dengan ketentuan angsuran maksimal 1/3 atau 30 persen dari total penghasilan sebulan.
"Karena kadang selain gaji, juga istri misal buka warung, atau ada kerja part time ini yang dihitung juga," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2025).
Baca juga: Resmi Terbit, Aturan Baru Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi
Bambang mencontohkan, dengan harga rumah subsidi mulai Rp 160 juta, angsuran selama 15 tahun sekitar Rp 1,3 juta per bulan.
"Kalau penghasilan hanya dari gaji, maka calon debitur tersebut minimal penghasilannya Rp 4,2 juta per bulan," bebernya.
Selain dengan menggunakan perhitungan itu, lanjut dia, setiap calon debitur masih akan disurvei dan dicek kemampuan finansialnya oleh perbankan.
"Pihak perbankan yang akan melakukan screening, dan ada BI Checking dan lain-lain," tukas Bambang.
Contoh pertama, berdasarkan simulasi kalkulator KPR BTN, dengan harga rumah subsidi Rp 166 juta, DP 5 persen, dan suku bunga flat 5 persen selama tenor 20 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.054.521 per bulan.
Kemudian, untuk mengetahui besaran gaji minimal untuk cicilan tersebut, maka Rp 1.054.521 dibagi dengan 30 persen.
Hasilnya, gaji minimal untuk KPR subsidi dengan cicilan Rp 1.054.521 ialah Rp 3.515.070.
Contoh kedua, berdasarkan simulasi kalkulator KPR BTN, dengan harga rumah subsidi Rp 185 juta, DP 5 persen, dan suku bunga flat 5 persen selama tenor 20 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.175.220 per bulan.
Lalu jika besaran cicilan KPR subsidi Rp 1.175.220 dibagi dengan 30 persen, maka minimal gajinya ialah Rp 3.917.400.