Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal-asalan, Ini Tips Memilih Pengembang Perumahan Terpercaya

Kompas.com - 01/05/2025, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Tips memilih pengembang perumahan yang terpercaya perlu diketahui masyarakat yang berencana membeli rumah.

Pasalnya, sebelum memutuskan membeli rumah, masyarakat juga perlu memeriksa dengan cermat latar belakang atau profil pengembangnya.

Hal itu berguna untuk memastikan kualitas produk dan layanan pengembang agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Konsumen yang Dikibuli Pengembang Bisa Mengadu ke WA 0812-88888-91

Dikutip dari unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Selasa (29/4/2025), pengembang rumah bukan cuma harus ramah di brosur, tapi juga harus terpercaya.

Berikut empat tips memilih pengembang perumahan yang terpercaya:

1. Terdaftar di Asosiasi Pengembang yang Terakreditasi

Masyarakat bisa mengakses sistem informasi ini melalui laman sireng.pkp.go.id untuk mencari data asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan yang terdaftar serta diakui oleh pemerintah.

2. Lihat Kualifikasinya

Dalam hal ini, masyarakat perlu melihat apakah pengembang perumahan yang dipilih berkualifikasi kecil, menengah, atau besar. Klasifikasi itu berdasarkan aset dan sumber daya manusianya.

Semakin besar skala proyek perumahannya, seharusnya kualifikasi pengembang sudah termasuk menengah atau besar.

3. Cek Legalitas Proyek

Masyarakat harus memastikan bahwa proyek perumahan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Hak Milik (SHM), dan sertifikat tanah yang sah.

Hal-hal tersebut menjadi penting karena legalitas merupakan tanggung jawab pengembang, bukan bonus.

Baca juga: Ini Daftar Pengembang Rumah Subsidi Terbaik versi BP Tapera

 

Selain itu, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran juga harus memastikan peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, perizinan pembangunan perumahan, dan jaminan atas pembangunan rumahnya.

4. Cek Jejak dan Laporannya

Pengembang perumahan yang memiliki Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) wajib lapor kegiatan usahanya setiap tahun. Masyarakat bisa menanyakan atau memeriksa hal tersebut melalui asosiasi pengembang atau instansi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau