Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membeli Rumah Bekas Kebakaran?

Kompas.com - 27/11/2024, 12:23 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber Orchad

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli rumah yang rusak akibat musibah kebakaran bisa menjadi cara tepat terutama jika Anda sedang mencari rumah yang ingin direnovasi kembali sesuai keinginan pribadi.

Namun, sebelum Anda membeli properti tersebut ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perbaikan rumah yang rusak akibat kebakaran.

Seperti dikutip dari laman Orchad, Kerusakan rumah akibat kebakaran bisa sangat parah dan mungkin tidak selalu terlihat seperti yang Anda bayangkan.

Misalnya, Anda hanya membayangkan kerusakan akibat asap dan furnitur yang hangus sambil mengabaikan kerusakan rumah akibat air.

Baca juga: Tingkat Penjualan Rumah Menurun, Ini Sejumlah Pemicunya

Ketika api dipadamkan saat rumah terbakar baik oleh sistem penyiram atau selang pemadam kebakaran, akan ada kelebihan air di dalam rumah yang dapat menyebabkan masalah jamur.

Selain itu, kebakaran juga dapat menyebabkan kerusakan struktural dan kerusakan pipa yang cukup parah.

Pemadam kebakaran juga menggunakan bahan kimia untuk memadamkan api, dan ketika bahan kimia tersebut bocor ke saluran udara, hal itu dapat menyebabkan masalah kualitas udara yang serius.

Bila Anda membeli properti yang rusak karena kebakaran, Anda harus meminta saluran udara dibersihkan secara profesional sebelum akhirnya pindah dan menempati rumah tersebut.

Memang, rumah yang rusak karena kebakaran dapat menawarkan pengembalian investasi yang besar bagi pembeli karena harganya ada di bawah nilai pasar.

Tetapi penting untuk melakukan riset tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk melakukan perbaikan nantinya.

Baca juga: Pasang Listrik Tak Sesuai Bisa Berisiko Kebakaran Gedung

Jika pemilik sebelumnya telah melakukan perbaikan pada rumah bekas kebakaran itu, mintalah pemeriksaan profesional untuk memastikan tidak diperlukan perbaikan lebih lanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau