Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mudik, Bolehkah Membiarkan Lampu di Rumah Tetap Menyala?

Kompas.com - 25/03/2024, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pergi mudik, banyak keluarga yang membiarkan lampu di rumahnya tetap menyala untuk mencegah masuknya pencuri.

Namun demikian, apakah keputusan tersebut benar-benar sudah tepat untuk menjaga keselamatan rumah Anda?

Seperti dikutip dari laman Alfred Camera, lampu LED sangat aman untuk dibiarkan menyala selama seminggu, meskipun hal ini tidak disarankan.

Jika tidak dimatikan, bohlam LED tidak akan terlalu panas dan membuat gangguan listrik dan bisa menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Cara Memilih Bola Lampu Terbaik untuk Kamar Mandi Tanpa Jendela

Sebaliknya, lampu pijar, halogen, atau lampu neon tidak boleh dibiarkan menyala selama seminggu. Ini terlalu panas dan dapat menyebabkan kebakaran.

Jika Anda ingin membiarkan lampu menyala selama seminggu, lebih aman untuk memasang pengatur waktu pada lampu.

Jika dikonfigurasi dengan benar, lampu akan menyala pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya, ketika matahari terbenam agar terlihat seperti ada orang di rumah.

Selain itu, Anda bisa membeli lampu yang memiliki sensor gerakan dan menempatkannya pada bagian luar rumah.

Baca juga: 20 Persen Pengguna Tol Kekurangan Saldo E-toll Saat Mudik 2023

Ketika ada gerakan hewan atau orang yang masuk ke halaman rumah, lampu secara otomatis akan langsung menyala. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau