Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Milenial, Ini Rumah di Bawah Rp 300 Juta

Kompas.com - 22/08/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mustika Land menawarkan hunian seharga di bawah RP 300 juta khusus bagi kalangan pembeli rumah pertama atau first time home buyer, dan milenial.

Rumah tapak yang tersedia sebanyak 4.000 unit yang terdapat di dua proyek dengan lokasi berbeda yaitu Mustika Village Karawang dan Mustika Village Sukamulya Cikarang.

Chief Executive Officer Mustika Land David Sudjana mengatakan, permintaan rumah tapak seharga di bawah Rp 300 juta mengalami peningkatan sepanjang Semester I-2021.

"Jadi untuk dua proyek hunian yang kami tawarkan seharga di bawah Rp 300 juta itu mengalami peningkatan permintaan sekitar 40 persen pada periode Januari hingga Juli 2021 dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata David dalam keterangannya, Minggu (22/08/2021).

Rumah seharga di bawah Rp 300 juta dirancang dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi. Di dalamnya terdapat dua kamar tidur. 

Baca juga: Dapatkan Rumah Murah dengan Subsidi FLPP dan Uang Muka

Selain itu, kawasan hunian ini juga dilengkapi beragam fasilitas yaitu komunitas taman, taman tematik, danau resapan, jogging trackarea komersial, lebar jalan utama (ROW) 14 meter, lebar jalan lingkungan 7 meter, akses transportasi, sarana pendidikan terdekat, dan keamanan 24 jam. 

David menambahkan meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sentimen pasar properti di Jabodetabek khususnya tetap bereaksi positif.

Hal itu karena masih berlakunya relaksasi yang telah diberikan pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desmber 2021.

"Keputusan pemerintah ini sangat tepat untuk meningkatkan minat pasar untuk memilih berinvestasi di properti. Selain itu konsumen juga sangat diuntungkan karena banyak promosi dan potongan yang diberikan," tambah dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan insentif fiskal bagi sektor properti berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desember 2021.

Insentif yang diberikan ini sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain relaksasi PPN DTP, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen.

Sebagai informasi, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur KPR dari bank yang akan memengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.

Semakin besar rasio LTV maka semakin kecil uang DP yang disediakan konsumen.

Untuk mendapatkan skema DP 0 persen ini, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya adalah bank tidak boleh memiliki kredit bermasalah atau non- performing loan (NPL) lebih dari 5 persen.

Bagi bank dengan NPL melebihi 5 persen, mereka masih dapat memberikan keringanan ketentuan DP tapi tidak mencapai 0 persen.

Bagi calon pembeli, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama atau kedua hingga akhir Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com