Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sajikan Alkohol Lewati Batas Waktu, Bar Ini Didenda Ratusan Juta

Kompas.com - 14/08/2021, 07:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara menyajikan minuman beralkohol lewat dari waktu yang sudah ditetapkan pemerintah selama pandemi covid-19, salah satu sports bar di Singapura didenda ratusan juta.

Dikutip dari kanal Channel News Asia, bar ini berlokasi di kawasan Jalan Besar dan baru saja menerima dakwaan dari otoritas setempat, Jumat (13/08/2021).

Darts Buddy dituding melanggar peraturan pemerintah terkait pengendalian alkohol. Bar ini mengizinkan pengunjung mengonsumsi minuman keras setelah pukul 22.30 waktu setempat. Kejadian ini berlangsung pada Januari 2021 lalu.

Baca juga: Oscar, Robot Cerdas yang Bisa Bantu Cari Jalan di Singapura

Otoritas Pertanahan Singapura (SLA) yang mengajukan tuntutan mengatakan, pada Februari lalu Darts Buddy berusaha menghindari deteksi dengan menutup pintu masuk utamanya hari itu.

Para petugas SLA menemukan bukti kuat setelah melakukan pengamatan kepada para pelanggan yang masuk dan keluar bar melalui pintu belakang.

Hukuman maksimum untuk pelaku usaha yang melanggar aturan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 berlangsung ini, sangat bervariasi.

Bila baru pertama kali melakukan pelanggaran, pelaku dapat dipidana penjara enam bulan atau membayar denda sebesar 10.000 dolar Singapura (Rp 105,9 juta).

Hukuman bisa berlipat ganda bagi mereka yang sudah berkali-kali melanggar aturan ini.

Sebagai salah satu kota metropolis, peraturan Singapura tentang pengendalian minuman beralkohol sangat ketat. Mereka bahkan memperketat aturan selama pandemi ini. 

Hal ini lantaran pemerintah tak ingin lagi mengulang hal buruk seperti insiden kerusuhan Little India pada tahun 2013 silam.

Faktor utama yang dinilai memicu kerusuhan adalah minuman keras.

Berdasarkan Undang-Undang Kontrol Minuman Keras, pemerintah Singapura mengizinkan penjualan alkohol antara pukul 22.30 dan 07:00 pagi baik di supermarket, toko serba ada ataupun usaha lain yang sejenis.

Namun selama pandemi berlangsung, penyajian dan konsumsi alkohol di semua tempat makanan dan minuman tidak bisa melebihi pukul 22:30. Larangan ini termasuk konsumsi di luar ruangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau