JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperpanjang penutupan seluruh perkantoran di Jawa-Bali hingga Selasa (20/07/2021).
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor UM.0501-Sj/528 tentang Perpanjangan Penutupan Perkantoran Kementerian PUPR pada PPKM Darurat Jawa-Bali s.d Tanggal 20 Juli.
Hal ini sebagaimana diumumkan dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.
"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor UM.0501-Sj/520 hal Penyelenggaraan Perkantoran Kementerian PUPR pada PPKM Darurat Jawa-Bali Tanggal 3-20 Juli, maka penutupan seluruh Perkantoran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli," tutur Zainal dalam surat tersebut.
Baca juga: Cegah Banjir, Kementerian PUPR Rutin Tinjau Sungai di Seluruh Indonesia
Dengan demikian, kegiatan perkantoran Kementerian PUPR dibuka kembali pada Rabu (21/07/2021).
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, ada tiga hal yang ditujukkan bagi para pejabat dan pegawai Kementerian PUPR:
Pertama, seluruh pejabat dan pegawai Kementerian PUPR yang berkantor di Pulau Jawa dan Bali melanjutkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah secara penuh atau 100 persen hingga 20 Juli 2021.
Kedua, perkantoran Kementerian PUPR yang berkedudukan di luar Pulau Jawa dan Bali dan kondisi pegawainya banyak terpapar Covid-19, dapat menerapkan work from office (WFO) atau kerja dari rumah dan WFH.
Selain itu, dapat melakukan penutupan sementara (partial lockdown) yang diatur oleh masing-masing unit organisasi sesuai kebutuhan.
Sementara ketiga, penyelenggaraan perkantoran selama dilakukan penutupan, berpedoman pada ketentuan surat sebelumnya.
"Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih," tutup Zainal.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).
Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.