Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Tjandra: Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan Harus Berpihak kepada Masyarakat

Kompas.com - 24/06/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menegaskan, proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak kepada masyarakat yang telah memanfaatkan lahan.

"Dalam menyelesaikan permasalahan ini, kita harus berpihak khususnya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan lahan di area kawasan hutan," ujar Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (24/06/2021).

Tindakan ini diperlukan terutama jika masyarakat tersebut sudah memegang bukti penguasaan atau memiliki sertifikat.

Surya mengungkapkan, penanganan konflik di kawasan hutan menjadi perhatian besar Pemerintah selama ini. 

Untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah.

Aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga: 32 Konflik Agraria Prioritas Tahun Ini adalah Kawasan Non-hutan

Dalam pasal 1 ayat 11 peraturan itu disebutkan, keterlanjuran merupakan kondisi di mana izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku.

Namun, hal ini menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baru berlaku saat ini.

Dengan demikian, pasal itu mampu menjadi dasar penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di dalam kawasan hutan.

Selama ini, permasalahan akibat ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah masih seringkali terjadi, salah satunya di Kota Dumai, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Misalnya, masyarakat pemegang sertifikat tanah tidak mampu memanfaatkan tanah mereka karena aset tersebut sebelumnya berstatus Area Penggunaan (APL) dan saat ini statusnya telah berubah menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK).

Selain perubahan status tersebut, beberapa masyarakat pemegang sertifikat tanah juga terkendala karena tanah mereka masuk dalam kawasan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB).

Sementara masalah lain juga terjadi bahwa terdapat tanah yang dikuasai masyarakat untuk tempat tinggal dan usaha diklaim merupakan aset negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau