Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Jelang Lebaran? Ketahui Cara Jitu Pilih Pengembang

Kompas.com - 16/04/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah Anda berencana membeli dan tinggal di rumah baru saat Lebaran nanti?

Sebetulnya, sah-saja jika Anda mengambil keputusan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam membeli rumah, salah satunya pengembang.

Banyak orang menggunakan jasa pengembang demi mendapatkan hunian impian mereka.

Namun, beli rumah melalui jasa pengembang tetap mengandung risiko hingga menimbulkan kerugian yang tak sedikit nilainya.

Baca juga: Mumpung Harga Turun, THR Sebaiknya Digunakan Membeli Rumah

Supaya terhindar dari beragam risiko yang ditimbulkan, ketahui cara jitu memilih pengembang dengan cermat berikut ini:

1. Reputasi

Jangan terburu-buru memilih pengembang, langkah awal yang perlu Anda ketahui saat memilih pengembang adalah mengetahui reputasi mereka.

Jika Anda tidak mengetahui reputasi pengembang, maka akan banyak risiko yang ditanggung dalam membeli rumah.

Oleh karena itu, pastikan memilih pengembang dengan reputasi baik yang dilihat dari sepak terjang dan memiliki kinerja bertanggung jawab.

Sehingga, berbagai urusan terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.

2. Proses sertifikat

Ketika beli rumah melalui jasa pengembang, maka proses penyelesaian sertifikat rumah berawal dari nama pengembang itu sendiri.

Baca juga: Agar Tak Menyesal, Ikuti Langkah Memilih Bank Penyalur KPR

Langkah ini akan membutuhkan proses panjang untuk bisa dialihkan atas nama pemilik barunya.

Maka dari itu, penting untuk menanyakan sejak awal kapan sertifikat tersebut bisa dialihnamakan kepada konsumen.

Pada umumnya, hal ini juga akan tercantum di dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun selalu pastikan juga menanyakan secara langsung kepada pengembang.

3. Jangan bayar DP

Ilustrasi KPR.iStock Ilustrasi KPR.

Sebelum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui oleh bank, jangan pernah membayar down payment (DP) atau uang muka terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com