Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Precast Bebas PPN, Harga Rp 1,3 Miliar dan Diklaim Tahan Gempa

Kompas.com - 16/03/2021, 14:36 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mitra Sindo Sukses, anak usaha PT Modernland Realty Tbk, melepas klaster baru New Shinano Precast di Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur.

Klaster ini dirancang dengan dimensi luas bangunan 67 meter persegi dan luas tanah 75 meter persegi dipatok seharga mulai dari Rp 1,3 miliar.

Sesuai namanya, klaster ini dibangun dengan material prefabrikasi berupa facade precast MPanel buatan PT Modern Panel Indonesia, yang juga merupakan anak usaha PT Modernland Realty Tbk.

Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk Helen Hamzah menuturkan, material prefabrikasi digunakan karena tahan gempa, pengerjaan bangunan lebih cepat, dan dapat meminimalisasi retak rambut.

Baca juga: Viral Rumah 13 Meter Persegi, Komentar Warganet dan Pertimbangan Layak Huni

"Selain itu juga permukaan rata dan halus, lebih kokoh, low maintenance, thermal insulation, tahan terhadap kebocoran dan lebih kedap suara," ujar Helen dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/03/2021).

Helen menambahkan, perusahaan mengusung konsep modern dan simpel, serta menakankan warna natural pada fasad bangunan dengan langgam arsitektural Jepang kontemporer.

Klaster baru ini dihadirkan untuk merespons inisiatif pemerintah membantu sektor properti untuk bergerak kembali.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 tahun 2021. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen  PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Baca juga: Setahun Pandemi Pencari Rumah Meningkat, di Mana Lokasi Favorit?

Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Jadi, dalam masa PPN ditanggung pemerintah dan DP 0 persen, klaster baru ini masih bisa dibeli masyarakat. Karena serah terima dalam waktu enam bulan atau paling lambat Agustus 2021," tuntas Helen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com