JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan insentif di sektor properti berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) dianggap hanya menguntungkan pengembang besar.
Hal ini lantaran salah satu poin dalam kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rumah ready stock atau siap huni.
Dengan ketentuan tersebut, para pengembang kecil dan menengah atau small medium enterprise (SME) merasa keberatan.
Sebab, mereka hanya bisa membangun hunian dengan sistem inden atau pembangunan dilakukan setelah unit dibeli konsumen.
Demikian disampaikan Presiden Direktur Easton Urban Kapital William Liusudarso seprti dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
"Melihat isi PMK 21/2021, maka kebijakan ini condong menguntungkan perusahaan besar dan memberikan handicap untuk perusahaan SME," ucap William.
Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021
Tak sebatas itu, William berpendapat, kebijakan ini akan memunculkan un-level playing field (ketidaksetaraan persaingan) antara perusahaan besar dan SME.
Menurut dia, para pengembang seharusnya melakukan persaingan dalam ide, konsep, nilai pada suatu produk, bukan melalui subsidi dari pemerintah.
Kebijakan ini juga dinilai William tergesa-gesa dan belum pernah diwacanakan sebelumnya.
Sehingga, periode Maret-Agustus 2021 dinilai tidak cukup bagi perusahaan menengah-kecil untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.