Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bus Keperintisan Beroperasi, Jalan Harus Diperbaiki

Kompas.com - 11/03/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prasarana jalan harus diperbaiki sebagai prasyarat utama sebelum bus angkutan jalan perintis beroperasi.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan hal itu dikutip kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

"Prasarana jalan yang rusak tidak akan memberikan kelancaran mobilisasi orang dan barang," tegas Djoko.

Selama ini, penyelengaraan bus angkutan jalan perintis identik dengan kondisi jalan yang rusak.

Jika kondisi jalan tidak segera diperbaiki, sampai kapanpun wilayah tersebut tidak akan berkembang maju dan tak lepas dari ketergantungan terhadap bus keperintisan.

Dalam membuka layanan bus keperintisan, Pemerintah seharusnya dapat memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi jaringan jalan sudah baik.

Baca juga: Pertengahan 2021, Bus Trans-Jateng Bakal Punya 6 Rute

Sehingga, bus keperintisan yang beroperasi dapat melancarkan mobilitas orang dan barang yang diangkut.

Pada hakikatnya, pemberian subsidi bagi angkutan perintis adalah lokasi pelayanan sebagai penghubung antara daerah terisolasi, terpencil, dan tertinggal.

Selain itu, tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.

Penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 73 Tahun 2019.

Ada dua kriteria untuk menetapkan angkutan jalan perintis yaitu faktor finansial dan keterhubungan.

Bus Keperintisan.Dok. Djoko Setijowarno Bus Keperintisan.

Kriteria faktor finansial berupa tingkat kemampuan daya beli masyarakat untuk aksesibilitas angkutan antar-daerah yang masih rendah.

Lalu,  penetapan tarif tratek di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda), serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah.

Sedangkan kriteria faktor keterhubungan dapat berupa penghubung wilayah terisolasi dan atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum.

Baca juga: Medan Kini Punya Bus BTS, Gratis Sampai Akhir Tahun

Kemudian, menghubungkan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia, melayani daerah terdampak bencana alam, serta melayani perpindahan penumpang dari angkutan penyeberangan maupun udara perintis.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan dapat mendiskusikan hal tersebut dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), serta dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Melalui penyelenggaraan angkutan jalan perintis diharapkan dapat mengembangkan potensi perekonomain daerah.

"Keberadaan bus keperintisan sangat penting dan diharapkan oleh masyarakat di daerah pedalaman yang belum terjangkau sarana transportasi umum secara optimal," tutup Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com