Ini artinya hampir setara dengan 9,3 persen pendapatan negara dari APBN 2020 atau 57 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak di 2020.
Baca juga: Food Estate Dinilai Mengancam Keuangan Negara dan Kerusakan Hutan
"Sehingga sangat besar kemungkinan bahwa food estate dijadikan dalih untuk mengeruk keuntungan besar-besaran dari pembalakan hutan alam Indonesia,” kata Anggalia.
Selain itu, terdapat area AOI food estate yang tumpang tindih dengan wilayah adat, area yang dialokasikan untuk reforma agraria (TORA), dan juga area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.
"Tanpa ada pengakuan dan perlindungan legal-formal, tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan konflik dan memarjinalkan masyarakat adat lebih jauh lagi,” tambah Anggalia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menetapkan Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, di Kalimantan Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, di Sumatera Utara, Kabupaten Sumba di Nusa Tenggara Timur, dan Papua sebagai prioritas pengembangan food estate.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.