Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Mal Dibatasi Jelang Nataru, Pengusaha Anggap Tidak Efektif dan Sia-sia

Kompas.com - 17/12/2020, 10:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Dalam instruksinya, Anies memberlakukan aturan batasan jam operasional pusat perbelanjaan di Jakarta.

Jelang Hari Raya Natal 2020, yaitu tanggal 24 Desember-27 Desember 2020, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Hal yang sama juga diberlakukan jelang tahun baru 2021, yaitu mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: Akuisisi Dua Mal dan Hotel Bintang Lima, Pakuwon Kucurkan Rp 1,359 Triliun

"Untuk tanggal tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies seperti tertulis dalam Ingub yang ditandatangani pada 16 Desember 2020.

Tak hanya itu, menjelang tahun baru, Anies meminta agar semua pusat perbelanjaan membatasi pengunjungnya hanya 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Sebelumnya, di tengah masa transisi pandemi Covid-19, Anies membuka operasional pusat perbelanjaan dengan batasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaya mengatakan, yang lebih diperlukan saat ini adalah penegakan atas penerapan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan.

Hal ini menyusul jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan.

"Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten," tegas Alphonzus kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah.

Kejadian seperti sekarang ini adalah bukan yang pertama kali dan akan terus berulang kembali akibat penegakan yang tidak konsisten.

Baca juga: Pakuwon, Pemilik Mal Terluas Se-Indonesia dengan Total 66,3 Hektar

Alphonzus mengatakan, penambahan pembatasan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi terpuruk.

"Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," imbuh dia.

APPBI mengkhawatirkan, penambahan pembatasan hanya akan menambah beban pusat perbelanjaan tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah Covid-19 sehingga jumlah kasus positif akan meningkat lagi kemudian.

Selama ini, imbuh dia, pusat perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Alphonzus menjelaskan, sejak awal, di pusat perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis.

Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.

"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tuntas Alphonzus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com