Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bantuan Rumah Berbasis Komunitas Tak Harus Tinggal di Lokasi yang Sama

Kompas.com - 16/12/2020, 21:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong komunitas untuk mengelola anggotanya mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (KUR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat mengatakan, komunitas tertentu tak harus tinggal di tempat yang sama, melainkan dekat dengan fasilitas publik.

“Kalau bisa dekat dengan tempat kerja atau paling tidak (dekat) transportasi publik, angkot, kereta,” ucap Hidayat dalam sambutannya pada acara diskusi Perumahan Berbasis Komunitas, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, meski namanya perumahan berbasis komunitas, bukan berarti anggotanya harus tinggal di lokasi yang sama dan bergerombol.

Namun, komunitas tersebut dapat mengelola anggotanya dengan manajemen yang bagus untuk menyejahterakan mereka dengan memiliki rumah.

Baca juga: Nelayan, Petani, dan Pedagang Bisa Akses KPR Mikro BTN dengan DP 1 Persen

Dia mencontohkan, 10 anggota komunitas bisa tinggal di Bekasi, lima orang di Tangerang, dan lain sebagainya.

Adapun rumah berbasis komunitas merupakan salah satu program Kementerian PUPR pada tahun 2020.

Tujuan penyelenggaraan program rumah berbasis komunitas yaitu untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan partisipatif serta inklusif.

Berikut ini kriteria penerima bantuan perumahan berbasis komunitas:

1. Komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

2. Belum pernah memiliki rumah atau memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal.

3. Komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga maupun memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

4. Komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART.

5. Komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com