Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan Registrasi Pengalaman Jasa Konstruksi

Kompas.com - 03/11/2020, 17:58 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan begitu, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Khusus sektor jasa konstruksi, Pemerintah diketahui menghapus ketentuan dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memuat tanda daftar pengalaman badan usaha jasa konstruksi.

Pasal ini menyebutkan, setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar diwajibkan melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

Registrasi pengalaman tersebut perlu dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.

Setidaknya, tanda daftar pengalaman harus memuat lima aspek yakni, nama paket pekerjaan, pengguna jasa; tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, serta kinerja penyedia jasa.

Baca juga: Jumlah SDM Konstruksi Terampil di Indonesia Rendah, Hanya 4.000 Orang

Pengalaman yang didaftarkan ke dalam tanda daftar pengalaman tersebut merupakan pengalaman penyelenggaraan jasa konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.

Adapun ketentuan lengkap Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang tidak lagi tercantum dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 31

1. Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

2. Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.

3. Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama paket pekerjaan;
b. Pengguna Jasa;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
d. nilai pekerjaan; dan
e. kinerja Penyedia Jasa.

4. Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com