Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah

Kompas.com - 03/11/2020, 13:35 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draft final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).

Beleid tersebut kini dinamai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman ini bahkan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Salah satu pasal yang menuai pendapat pro dan kontra adalah Pasal 144 terkait aturan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA), dan badan usaha asing.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Berikut isi lengkap Pasal 144 ayat 1:

Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya ;

1. Warga negara Indonesia,
2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
4. perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Tak hanya itu, pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti aturan ini sejak masih berupa RUU Pertanahan pada 2019.

Hal ini karena aturan kepemilikian sarusun bagi WNA dan badan hukum asing dengan segala kemudahannya, sangat berorientasi bisnis.

"Aturan ini kan orientasinya bagi kemudahan berbisnis dan berusaha, otomatis ini orientasinya untuk kepemilikan properti bagi kelompok masyarakat menengah ke atas, meski dalam UU Cipta Kerja itu belum terlalu detail bahkan ini bisa jadi masalah besar," tutur Dewi kepada Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Karena berorientasi pada kepentingan bisnis itulah, lanjut dia, Pasal 144 menafikan aspek keadilan sosial terutama bagi masyarakat miskin.

Menurut Dewi, hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki hak dan kemudahan fasilitas yang sama untuk memperoleh rumah.

Dengan adanya aturan kepemilikan properti untuk WNA, dan badan hukum asing, harganya akan semakin tinggi dan tidak terjangkau lagi oleh masyarakat miskin.

Namun, terkait hal ini Pemerintah berencana membuat pedoman turunan UU Cipta Kerja bahwa status hak milik atas sarusun atau apartemen bagi WNA berbeda dengan sarusun untuk rakyat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, WNA tidak boleh bersaing dengan rakyat. Bahkan, WNA tidak boleh beli sarusun untuk rakyat.

"Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com