Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Seluasnya

Kompas.com - 10/10/2020, 13:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah dapat berfungsi untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta kepentingan ekonomi.

"Misalnya, (kepentingan ekonomi) katakanlah ada perusahaan yang sangat kita butuhkan, itu diingat ya," tutur Sofyan seperti dikutip dari siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

Sofyan menceritakan, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ada perusahaan gawai pintar asal Taiwan yang ingin memindahkan pabriknya ke Indonesia.

Perusahaan tersebut berjanji akan membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan bagi orang Indonesia.

Untuk itu, mereka meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan tanah dalam kurun waktu 20-30 tahun dengan harga murah agar dapat mengekspor barang tersebut ke luar negeri.

Namun, imbuh Sofyan, Pemerintah tidak memiliki tanah yang cukup untuk membuat perusahaan smartphone tersebut mendirikan usahanya di Indonesia, sehingga tidak terlaksana.

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Dengan adanya bank tanah, Pemerintah memberikan tanah kepada perusahaan apabila dapat membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia. 

Adapun ketentuan aturan mengenai bank tanah tercantum dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.

Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.

Kemudian, Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.

Sementara Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com