Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Memungkinkan Negara Menyediakan Rumah Rakyat Gratis

Kompas.com - 08/10/2020, 11:02 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional.

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang bisa diambil Pemerintah yang kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat. 

UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk Reforma Agraria.

Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Jika tanah pertanian maupun HGU telantar dan tak diperpanjang, 100 persen nantinya akan direditsribusikan ke masyarakat.

Saat ini, banyak orang miskin tinggal menderita dan jauh tinggal di pusat kota karena negara tak memiliki tanah.

Oleh karena itu, imbuhnya, bank tanah bertujuan agar negara bisa menggunakan mekanisme wewenang yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan tanah tersebut.

Selain itu, bank tanah juga memungkinkan negara memiliki taman karena ketersediaan taman di Indonesia sangatlah sedikit.

Sofyan mencontohkan, Singapura awalnya hanya memiliki luas tanah sekitar 30-40 persen dimiliki negara.

Saat ini, negara tersebut mengadopsi konsep bank tanah yang dikelola oleh Singapore Authority Land.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Hasilnya, jumlah tanah yang dikontrol langsung oleh negara selalu bertambah setiap tahunnya.

Dia meluruskan, konsep bank tanah bukan menghidupan ketentuan hukum Belanda yakni, domein verklaring yang berarti tanah tak bertuan menjadi milik negara.

"Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah. Jadi, tanah tidak optimum, terlantar, tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali kepada masyarakat," tegas Sofyan.

Kemudian, bank tanah juga memiliki organisasi yang tiga diantaranya merupakan menteri dan bertugas sebagai komite dalam penetapan aturan, dewan pengawas untuk mengawasi jalannya bank tanah, serta badan pelaksana.

"Dengan demikian, bank tanah dapat diawasi dengan baik. Sehingga, tujuan bank tanah tersebut dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diinginkan," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com