Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kepemilikan WNA Atas Apartemen Jadi Hak Milik

Kompas.com - 07/10/2020, 09:38 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).

Khusus pembangunan rumah susun (rusun) atau apartemen, UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja.

Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, WNA hanya mendapatkan Hak Pakai atas sarusun yang mereka miliki.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Lantas, pasal apa yang mengatur hal tersebut? Temukan jawabannya di sini UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik

Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 51 UU Cipta Kerja.

Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pemisahan rusun sebagaimana telah disebutkan wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian

Dalam Pasal 51 UU Cipta Kerja dijelaskan, gambar dan uraian yang dimaksud berupa bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya baca di sini UU Cipta Kerja Sebut Akta Pemisahan Apartemen Disahkan Bupati/Wali Kota

Demi melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat, Pemerintah membentuk badan bank tanah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Badan tersebut berfungsi dalam melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Lalu, siapa anggota dari badan bank tanah tersebut? 

Selengkapnya baca di sini Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com