Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bapertarum Otomatis Dialihkan ke BP Tapera

Kompas.com - 28/09/2020, 17:07 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) secara otomatis dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan hal itu dalam webinar, Senin (28/9/2020).

"Uang yang ada di Bapertarum menjadi saldo awal Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi otomatis," terang Adi.

Sejak Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera diterbitkan, Bapertarum telah dilikuidiasi.

Adi melanjutkan, peserta Bapertarum secara otomatis menjadi peserta awal BP Tapera, termasuk dengan dana yang telah dipupuknya.

Bagi penisunan Bapertarum, BP Tapera wajib mengembalikan tabungan yang telah dipupuk tersebut kepada peserta.

Sedangkan yang masih aktif, kata Adi, dana Bapertarum dikelola oleh BP Tapera per individu.

Baca juga: Karyawan Swasta Bergaji Lebih dari Rp 8 Juta Bisa Ikut Tapera

Dengan demikian, dana tersebut otomatis menjadi saldo awal kepesertaan ASN di BP Tapera pada tahun 2021.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, BP Tapera bisa segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com