Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Kompas.com - 22/09/2020, 10:57 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penataan pertanahan untuk mencapai tujuan kepastian hukum melalui program Reforma Agraria.

Salah satu upaya percepatan adalah memperkenalkan konsep bank tanah yang masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, nantinya tanah tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya, dan tanah terlantar akan dimasukkan ke bank tanah.

Selanjutnya, tanah yang masuk ke dalam bank tanah akan diberikan untuk membangun rumah rakyat, membangun sektor pertanian, dan lain-lain.

"Luasnya paling sedikit 25 persen. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Sofyan saat webinar bersama IPPAT Jawa Barat yang dikutip Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 27 Triliun untuk Pembebasan Tanah Tol

Reforma Agraria, lanjut Sofyan, memiliki esensi penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, tujuan pertama yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Kepastian hukum pertanahan ini sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan bisnis.

Dalam hal memberikan kepastian hukum pertanahan inilah, percepatan pendaftaran tanah terus dikejar untuk merealisasikan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat pada 2025.

“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” imbuh Sofyan.

Tujuan kedua penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah sekaligus memerangi mafia tanah.

"Tujuan berikutnya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan redistribusi tanah. Namun, pelaksanaannya masih kurang efektif. Karena itulah ada RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law," tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com