Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Jual Mal Puri Jakarta Barat Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 31/08/2020, 13:55 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executie Officer PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady memastikan penjualan Lippo Mall Puri, di Jakarta Barat.

"Pusat Perbelanjaan ini dijual LPKR ke anak perusahaan kami, Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT)," kata John menjawab Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Kepastian ini menyusul keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020), anak perusahaan LPKR, PT Mandiri Cipta Gemilang menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat.

Perjanjian ini terkait dengan Rencana Pengalihan Properti dengan PT Puri Bintang Terang (PBT) yang sahamnya dimiliki oleh LMRIT.

Melalui aksi ini, perseroan akan mengantongi dana Rp 3,5 triliun. Perjanjian jual-beli tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perseroan.

"Hasil yang akan diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan," tulis perusahaan pada laman keterbutkaan informasi BEI.

Baca juga: Lippo Karawaci Jual Lippo Mall Puri

Adapun dana yang akan digunakan untuk pembayaran didapatkan dari hasil right issue LMIRT serta pinjaman dari bank yang disetorkan ke Binjaimall Holdings.

Pendanaan juga diperoleh dari rencana pemberian pinjaman berdasarkan vendor financing atau pemberian pinjaman oleh MCG kepada Binjaimall Holdings.

Dana yang diperoleh Binjaimall Holdings kemudian disalurkan kepada PBT baik dalam bentuk modal dan/atau pinjaman.

Selanjutnya, dana itu akan digunakan oleh PBT antara lain untuk membayar Harga Jual Beli kepada MCG berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat.

Dalam laman tersebut juga disebutkan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi paling lambat pada 31 Maret 2020, atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Baca juga: Lippo Mulai Serah Terima Kunci Meikarta Secara Bertahap

Tak hanya menjual propertinya, dalam perjanjian tersebut, MCG juga diwajibkan memberikan dukungan sewa atau rental support kepada PBT.

Dukungan sewa tersebut yakni MCG wajib menyewa bagian tertentu dari properti atau uncommited space dari PBT sampai 31 Desember 2024.

Selain itu, MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila perusahaan terlambat membayarkan sewanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com