Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Subsidi Jadi 70 Persen

Kompas.com - 20/08/2020, 22:05 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  meningkatkan jumlah rumah tangga untuk memiliki rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Salah satunya dengan menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sejumlah 278.000 unit untuk Tahun Anggaran (TA) 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan rumah subsidi layak huni ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca juga: Lebih dari 100.000 Rumah Subsidi Terdaftar di Aplikasi SiKumbang

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.

SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen per annum), tenor 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.

Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com