Selain itu, Pemerintah juga mengubah perluasan jangkauan bantuan pembiayaan perumahan pada lima hal sebagai berikut:
Baca juga: Jika Sektor Properti Pulih, Perekonomian Nasional Bangkit
1. Penambahan kapasitas subisidi bagi MBR melalui KPR SSB stimulus fiskal untuk 175.000 unit rumah,
2. Perubahan batasan penghasilan tertinggi untuk bantuan pembiayaan perumahan yang semula Rp 4 juta menjadi 8 juta. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 242/KPTS/M/2020,
3. Uang muka yang disediakan MBR untuk KPR sebesar 1 persen sesuai dengan Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019,
4. Dalam rangka mendorong pembangunan perumahan di Papua dan Papua Barat, dilaksankan KPR SSB dengan batasan penghasilan maksimal Rp 8,5 juta untuk pembelian rumah susun dan Rp 8 juta untuk pembelian rumah tapak dengan suku bunga 4 persen dan bantuan uang muka Rp 10 juta,
5. Peningkatan ketepatan upaya ketepatan sasaran menjadi dua kali pengujian yakni, pengujian kelompok sasaran dan pengujian pembiayaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan