Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 23/07/2020, 19:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengesahkan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) sebelum akhir Agustus mendatang.

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan hak kepemilikan atas Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.

Pada Pasal 136 disebutkan, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."

Kemudian, Pasal 137 ayat 1 berbunyi,"Hak Milik sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia."

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pemberian izin kepemilikan atas Sarusun tersebut dilakukan karena banyaknya para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat. 

"Tetapi, karena negara kita ini stakeholders-nya banyak sekali. Akhirnya, kita masukkan ke dalam UU Cipta Kerja," ujar Sofyan dalam webinar, Kamis (23/7/2020).

Rencana Pemerintah disambut antusias pengembang. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menganggap positif RUU Cipta Kerja ini.

Namun, Sugianto meminta Pemerintah juga memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) kepada WNA yang berminat membeli properti.

Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia.

Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa. 

Baca juga: Ini Bedanya Pasar Apartemen Mewah di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong

Sementara beberapa negara lainnya telah menerapkan hal tersebut dalam jangka waktu 10 tahun.

Namun, ia menilai jangka waktu 5 tahun sudah cukup untuk mereka dapat memperpanjang izin tinggal tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan, akan meningkatkan perekonomian di Indonesia, termasuk industri properti.

"Saya yakin kalau izin ini keluar, kita bisa membuat promo ini di luar negeri. Saya yakin properti Indonesia bisa bergairah lagi dan meyakinkan investor yang lain," tutur Sugianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com