Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, terdapat enam isu strategis terkait penataan kawasan Jabodetabek-Punjur.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Terdapat enam isu yang ditinjau yakni banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan dan juga antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara,” kata Kamarzuki dalam siaran pers, Jumat (12/6/2020).

Dari enam isu strategis tersebut, banjir dan macet memang sudah menjadi momok bagi masyarakat Jabodetabek-Punjur, khususnya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Maka dari itu, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ini akan mengembangkan konsep penanganan banjir melalui konsep pola ruang Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan terpadu dari hulu, tengah, hilir hingga pesisir.

Menurut Kamarzuki, dengan diatur konsep pola ruang ini membuat kawasan yang masuk dalam hulu, tengah, hilir, serta pesisir memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat

Kawasan hulu berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah berperan sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir berperan sebagai kawasan budidaya dan kawasan pesisir berperan sebagai lindung pesisir dan budidaya.

Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur, penanganan banjir juga dilakukan melalui penetapan Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) yang saat ini hanya terdapat di 305 titik.

"Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap pengendalian banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur,” lanjut Uki.

Di dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga akan dikembangkan penyelesaian isu kemacetan yang hingga saat ini dirasa belum berhasil teratasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+