Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V DPR Anggap Permenhub 41 Absurd

Kompas.com - 09/06/2020, 20:28 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber setkab

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (8/6/2020).

Budi mengatakan, peraturan tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Budi melanjutkan, pembukaan kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Oleh sebab itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tanpa Transportasi Alternatif Selama Pandemi, Jakarta Bakal Gridlock

"Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Budi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Indonesia, Selasa (9/6/2020)..

Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan seperti penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Adapun revisi pada pasal-pasal dari Permenhub No 18 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

Misalnya, transportasi udara ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

2.  Penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Halaman:
Sumber setkab
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com