Sementara itu, pasal 65 menyebutkan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dicatat sebagai peserta.
Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya
Tak hanya itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.
WNA tersebut tentu akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.
BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang mengoperasikan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Dana yang terhimpun, nantinya akan dikembalikan beserta hasil pemupukan selama mereka menjadi peserta, ketika kembali ke negaranya masing-masing.
Baca juga: WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya
Bagi perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.
Manfaat pembiayaan ini, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.
Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.
Lantas bagaimana jika peserta MBR sudah memiliki rumah? Adi menjelaskan, peserta MBR dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumahnya.
Selain itu, peserta MBR yang telah memiliki hunian juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan