Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal di Mal, APPBI: Kami Siap Ikuti

Kompas.com - 30/05/2020, 18:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Kepmen yang diterbitkan tersebut memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, pertokoan, serta mal.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas Pemerintah dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapannya mengikuti pedoman new normal yang diterbitkan oleh Mendagri tersebut.

"Iya, kami siap sekali," tegas Ketua Umum APPBI A Stefanus Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja Kantongi Protokol Kesehatan dari Kemenkes

Menurut Stefanus, protokol tersebut sama dengan yang diajukan APPBI kepada Kementerian Perekonomian.

Hingga saat ini, APPBI masih menunggu persetujuan SOP protokol kesehatan Covid-19 yang diajukan kepada Kemenko Perekonomian.

Terkait jam pengoperasional mal pada fase new normal, Stefanus mengungkapkan, aturan tersebut mengikuti kebijakan pengelola mal masing-masing.

Menurutnya, jam operasional bergantung pada banyak hal, seperti jam buka dan tutup perkantoran di sekitar mal maupun transportasi.

"Setiap lokasi punya kondisi spesifik yang harus dipertimbangkan," ucap Stefanus.

Adapun isi protokol kenormalan baru untuk mal yang diterbitkan Mendagri sebagai berikut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com